Didenda Komdigi, X Banjir Konten Porno Tanpa Kantor

Daftar isi:
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali mengirimkan teguran ketiga kepada X Corp, platform media sosial yang dimiliki oleh Elon Musk. Hal ini terjadi setelah perusahaan tersebut belum memenuhi kewajibannya untuk membayar denda administratif terkait pelanggaran moderasi konten pornografi yang ditemukan di platformnya.
Surat teguran yang dikirim pada 8 Oktober 2025 tersebut menjelaskan mengenai ketidakpatuhan X dalam merespons denda yang telah ditetapkan sebelumnya. Denda administratif pertama kali diberikan saat Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025, namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X tidak memberikan tanggapan resmi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa nilai denda administratif kini meningkat menjadi Rp 78.125.000. Ini merupakan akumulasi dari teguran-teguran sebelumnya dan mencerminkan eskalasi sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku.
Pelanggaran Konten dan Sanksi Administratif yang Dikenakan
Kementerian Komunikasi dan Digital menetapkan sanksi administratif setelah menemukan konten pornografi di platform X pada 12 September 2025. Meskipun setelahnya X menanggapi dengan melakukan pemutusan akses, kewajiban untuk membayar denda tetap tidak terelakkan.
Proses denda administratif ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan dari penyelenggara sistem elektronik (PSE) sesuai dengan peraturan yang ada. Kenaikan denda merupakan bagian dari ketentuan dalam PP No. 43 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024.
Alexander menegaskan bahwa sampai saat ini, X belum mengeluarkan pembayaran maupun klarifikasi terkait dua surat teguran sebelumnya. Ini menunjukkan ketidakpatuhan sistematis yang bisa merugikan ekosistem digital di Indonesia.
Kewajiban PSE Privat Asing di Indonesia
Satu hal yang sangat penting adalah bahwa X belum memenuhi kewajiban untuk memiliki perwakilan atau pejabat penghubung di Indonesia, yang merupakan syarat mutlak bagi setiap PSE Privat Asing. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang menyangkut Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Pejabat penghubung berfungsi sebagai kontak utama untuk menindaklanjuti permintaan terkait moderasi konten, proses take down, serta pelaporan berkala atas konten yang dianggap berbahaya. Ketidakadaan pejabat penghubung ini menjadi alasan kuat bagi Komdigi untuk bertindak tegas.
Langkah Komdigi ini menunjukkan komitmen mereka untuk menjaga ruang digital Indonesia tetap aman dan sehat. Ini juga mencerminkan upaya untuk mengatur industri digital agar bertumbuh dengan prinsip tanggung jawab dan kepatuhan hukum.
Komitmen Kementerian untuk Pengelolaan Ruang Digital yang Sehat
Komdigi menegaskan bahwa seluruh denda administratif yang diterapkan kepada X akan disetorkan ke kas negara melalui mekanisme resmi yang telah disediakan oleh Kementerian Keuangan. Denda ini bukan hanya sekadar sanksi, tetapi juga merupakan upaya untuk mengedukasi para penyelenggara mengenai pentingnya kepatuhan.
Pemerintah berharap bahwa penegakan aturan ini akan mendorong tumbuhnya ekosistem digital yang lebih baik di Indonesia. Kewajiban administratif seperti ini, termasuk penunjukan narahubung dan pembayaran denda, seharusnya dilihat sebagai bagian integral dari tata kelola yang sehat dan bertanggung jawab.
Alexander mengingatkan bahwa menjaga ruang digital Indonesia adalah tugas bersama. Semua penyelenggara sistem elektronik diharapkan untuk jujur dan transparan dalam menjalankan operasional mereka di tanah air.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now